Dasar Rujukan Hukum dan Kepatuhan
Dokumen ini disusun sebagai pedoman kepatuhan layanan BINA WARGA untuk mendukung penggunaan platform yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| Rujukan | Pokok Pengaturan yang Relevan |
|---|---|
| UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi | Asas, jenis data pribadi, hak subjek data, pemrosesan data, kewajiban pengendali/prosesor, transfer data, sanksi administratif, larangan, dan ketentuan pidana. |
| PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik | Kewajiban penyelenggaraan sistem elektronik yang andal, aman, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan sistem elektronik. |
| Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik | Perlindungan pada proses perolehan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penampilan, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi. |
| UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE | Penguatan ketentuan informasi dan transaksi elektronik yang relevan dengan penyelenggaraan layanan digital. |
Penerimaan Ketentuan
Dengan menggunakan BINA WARGA, pengguna menyatakan memahami dan setuju untuk menggunakan layanan sesuai peran, kewenangan wilayah, ketentuan privasi, serta peraturan yang berlaku. Jika tidak setuju, pengguna wajib menghentikan penggunaan layanan dan menghubungi pengelola wilayah atau kontak bantuan.
Ruang Lingkup Layanan
- Profil desa, RW, RT, dan struktur wilayah.
- Data warga dan verifikasi warga sesuai wilayah.
- Pengumuman desa/RW/RT.
- Pengaduan warga dan tindak lanjut.
- Pengajuan surat dan status layanan.
- Langganan akun pengelola dan invoice terpisah.
- Portal Layanan desa, RW, RT, dan portal warga.
Role dan Wilayah Akses
| Role | Batas Akses |
|---|---|
| Desa Admin | Mengelola data dan layanan dalam satu desa. |
| RW Admin | Mengelola data wilayah RW jika akun RW aktif/diberi kewenangan. |
| RT Admin | Mengelola data RT dan warga dalam RT terkait. |
| Warga | Mengakses akun sendiri, pengumuman relevan, pengajuan surat, pengaduan, dan status layanan. |
| Admin Sistem | Akses operasional terbatas untuk pemeliharaan, dukungan, dan keamanan. |
Langganan dan Pembayaran
BINA WARGA menggunakan model langganan ringan untuk akun pengelola. Desa menjadi payung utama. RW bersifat opsional. RT dapat aktif selama desa aktif. Warga menggunakan layanan tanpa biaya bulanan.
| Akun | Status Pembayaran |
|---|---|
| Desa | Wajib aktif sebagai payung utama wilayah. |
| RW | Opsional dan dapat berlangganan terpisah. |
| RT | Dapat berlangganan terpisah selama desa aktif. |
| Warga | Gratis. |
Larangan Penggunaan
- Mengakses data wilayah lain tanpa kewenangan.
- Membagikan akun admin kepada pihak tidak berwenang.
- Membuka, menjual, menyebarkan, atau menggunakan data warga untuk tujuan di luar layanan.
- Mengunggah data palsu, dokumen palsu, atau informasi yang melanggar hukum.
- Melakukan percobaan peretasan, pengambilan data otomatis tanpa izin, pemindaian ilegal, atau eksploitasi akses layanan.
- Mengunggah konten yang mengandung fitnah, ancaman, ujaran kebencian, atau pelanggaran hukum.
Pembatasan dan Penindakan
Akun atau wilayah yang melanggar ketentuan dapat dikenai pembatasan, penangguhan, penghapusan akses, audit, permintaan klarifikasi, atau tindakan lain sesuai perjanjian layanan dan ketentuan hukum.
- Pembatasan sementara untuk investigasi keamanan.
- Nonaktif akun jika terjadi penyalahgunaan berat.
- Penguncian data tertentu bila ada dugaan kebocoran.
- Pelaporan kepada pihak berwenang bila diwajibkan hukum.
Ketentuan Wajib Perlindungan Data
Data pribadi warga hanya dapat diakses melalui sistem yang memiliki autentikasi, otorisasi berbasis peran, dan pembatasan wilayah sesuai kewenangan pengguna. Data seperti NIK, nomor KK, alamat lengkap, nomor HP, email, dokumen surat, dan riwayat pengaduan wajib dibatasi dengan autentikasi, otorisasi peran, dan pencatatan akses.
