Dasar Rujukan Hukum dan Kepatuhan
Dokumen ini disusun sebagai pedoman kepatuhan layanan BINA WARGA untuk mendukung penggunaan platform yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| Rujukan | Pokok Pengaturan yang Relevan |
|---|---|
| UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi | Asas, jenis data pribadi, hak subjek data, pemrosesan data, kewajiban pengendali/prosesor, transfer data, sanksi administratif, larangan, dan ketentuan pidana. |
| PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik | Kewajiban penyelenggaraan sistem elektronik yang andal, aman, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan sistem elektronik. |
| Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik | Perlindungan pada proses perolehan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penampilan, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi. |
| UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE | Penguatan ketentuan informasi dan transaksi elektronik yang relevan dengan penyelenggaraan layanan digital. |
Pengantar Kebijakan Privasi
Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana BINA WARGA mengelola data dalam layanan digital desa, RW, RT, dan warga. Kebijakan ini berlaku untuk website, portal layanan, layanan digital, layanan surat, pengaduan, pengumuman, data warga, dan fitur langganan.
BINA WARGA adalah bagian dari PT BILINGKU DIGITAL INDONESIA. Dalam penggunaan layanan, desa atau pihak pengelola wilayah dapat berperan sebagai pihak yang menentukan tujuan dan dasar pemrosesan data sesuai kewenangannya, sedangkan penyedia platform menyediakan sistem dan dukungan operasional sesuai perjanjian.
Jenis Data yang Dapat Diproses
| Kategori Data | Contoh Data |
|---|---|
| Data Akun | Nama, email, nomor HP, role, status akun, tanggal login, dan catatan akses. |
| Data Wilayah | Desa, RW, RT, alamat wilayah, nama pengurus, dan kontak pengurus. |
| Data Warga | Nama, alamat, NIK, nomor KK, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, status verifikasi, dan hubungan dengan wilayah. |
| Data Layanan | Pengajuan surat, pengaduan, pengumuman, status proses, catatan tindak lanjut, dan riwayat layanan. |
| Data Operasional | alamat akses, waktu akses, informasi perangkat, catatan keamanan, sesi akses, dan catatan kendala layanan. |
| Data Pembayaran | Invoice, status pembayaran, nominal, metode pembayaran, referensi pembayaran, dan masa aktif langganan. |
Tujuan Pemrosesan Data
- Menyediakan layanan administrasi dan komunikasi digital warga.
- Memverifikasi data warga sesuai wilayah desa/RW/RT.
- Memproses pengajuan surat dan status layanan.
- Menerima, menindaklanjuti, dan mencatat pengaduan warga.
- Menyampaikan pengumuman resmi sesuai wilayah.
- Mengelola akun pengelola, langganan, invoice, dan status akses.
- Menjaga keamanan sistem, mencegah penyalahgunaan, dan memenuhi kewajiban hukum.
Dasar Pemrosesan dan Persetujuan
Pemrosesan data dilakukan berdasarkan kebutuhan layanan, kewenangan pengelola wilayah, persetujuan pengguna bila diperlukan, pelaksanaan perjanjian layanan, pemenuhan kewajiban hukum, dan/atau kepentingan sah yang tidak bertentangan dengan hak pemilik data.
- Warga harus diberi informasi yang jelas saat data dikumpulkan.
- Data sensitif wajib diproses secara terbatas dan tidak ditampilkan ke publik.
- Persetujuan harus dapat ditarik bila jenis pemrosesan memang bergantung pada persetujuan.
- Perubahan tujuan pemrosesan harus diinformasikan melalui kebijakan atau pemberitahuan yang sesuai.
Hak Pemilik Data
- Meminta informasi tentang data yang diproses.
- Meminta perbaikan data yang tidak akurat.
- Meminta pembatasan pemrosesan bila terdapat sengketa atau ketidaksesuaian.
- Meminta penghapusan akun atau data sesuai prosedur dan ketentuan retensi.
- Mengajukan keberatan atau pengaduan atas dugaan penyalahgunaan data.
- Menerima pemberitahuan bila terdapat insiden yang berdampak pada keamanan data sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbagi Data dan Pembatasan Akses
Data tidak dijual. Data hanya dapat diakses oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai role dan wilayah. Akses data kepada pihak lain hanya dilakukan bila diperlukan untuk layanan, atas dasar kewenangan yang sah, atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Retensi dan Penghapusan
Data disimpan selama diperlukan untuk tujuan layanan, administrasi, kewajiban hukum, penyelesaian sengketa, atau audit. Data yang tidak lagi diperlukan dapat dihapus, dianonimkan, atau dibatasi aksesnya sesuai prosedur.
| Jenis Data | Arah Retensi Awal |
|---|---|
| Akun warga | Selama akun aktif atau masih dibutuhkan untuk layanan. |
| Data surat/pengaduan | Disimpan sesuai kebutuhan arsip administrasi dan kebijakan wilayah. |
| Catatan keamanan | Disimpan untuk audit dan investigasi insiden. |
| Invoice/langganan | Disimpan untuk administrasi pembayaran dan pembukuan. |
Ketentuan Wajib Perlindungan Data
Data pribadi warga hanya dapat diakses melalui sistem yang memiliki autentikasi, otorisasi berbasis peran, dan pembatasan wilayah sesuai kewenangan pengguna. Data seperti NIK, nomor KK, alamat lengkap, nomor HP, email, dokumen surat, dan riwayat pengaduan wajib dibatasi dengan autentikasi, otorisasi peran, dan pencatatan akses.
