BINA WARGALegal & Kepatuhan Pemerintahan Kembali ke Beranda
Legal & Kepatuhan Privasi Diperketat Mengacu Ketentuan Pemerintah

Kebijakan Privasi

Kebijakan privasi yang lebih lengkap untuk pemrosesan data desa, RW, RT, warga, layanan surat, pengaduan, dan administrasi digital.

Dasar Rujukan Hukum dan Kepatuhan

Dokumen ini disusun sebagai pedoman kepatuhan layanan BINA WARGA untuk mendukung penggunaan platform yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RujukanPokok Pengaturan yang Relevan
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data PribadiAsas, jenis data pribadi, hak subjek data, pemrosesan data, kewajiban pengendali/prosesor, transfer data, sanksi administratif, larangan, dan ketentuan pidana.
PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikKewajiban penyelenggaraan sistem elektronik yang andal, aman, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan sistem elektronik.
Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem ElektronikPerlindungan pada proses perolehan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penampilan, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITEPenguatan ketentuan informasi dan transaksi elektronik yang relevan dengan penyelenggaraan layanan digital.

Pengantar Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana BINA WARGA mengelola data dalam layanan digital desa, RW, RT, dan warga. Kebijakan ini berlaku untuk website, portal layanan, layanan digital, layanan surat, pengaduan, pengumuman, data warga, dan fitur langganan.

BINA WARGA adalah bagian dari PT BILINGKU DIGITAL INDONESIA. Dalam penggunaan layanan, desa atau pihak pengelola wilayah dapat berperan sebagai pihak yang menentukan tujuan dan dasar pemrosesan data sesuai kewenangannya, sedangkan penyedia platform menyediakan sistem dan dukungan operasional sesuai perjanjian.

Jenis Data yang Dapat Diproses

Kategori DataContoh Data
Data AkunNama, email, nomor HP, role, status akun, tanggal login, dan catatan akses.
Data WilayahDesa, RW, RT, alamat wilayah, nama pengurus, dan kontak pengurus.
Data WargaNama, alamat, NIK, nomor KK, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, status verifikasi, dan hubungan dengan wilayah.
Data LayananPengajuan surat, pengaduan, pengumuman, status proses, catatan tindak lanjut, dan riwayat layanan.
Data Operasionalalamat akses, waktu akses, informasi perangkat, catatan keamanan, sesi akses, dan catatan kendala layanan.
Data PembayaranInvoice, status pembayaran, nominal, metode pembayaran, referensi pembayaran, dan masa aktif langganan.

Tujuan Pemrosesan Data

  • Menyediakan layanan administrasi dan komunikasi digital warga.
  • Memverifikasi data warga sesuai wilayah desa/RW/RT.
  • Memproses pengajuan surat dan status layanan.
  • Menerima, menindaklanjuti, dan mencatat pengaduan warga.
  • Menyampaikan pengumuman resmi sesuai wilayah.
  • Mengelola akun pengelola, langganan, invoice, dan status akses.
  • Menjaga keamanan sistem, mencegah penyalahgunaan, dan memenuhi kewajiban hukum.

Dasar Pemrosesan dan Persetujuan

Pemrosesan data dilakukan berdasarkan kebutuhan layanan, kewenangan pengelola wilayah, persetujuan pengguna bila diperlukan, pelaksanaan perjanjian layanan, pemenuhan kewajiban hukum, dan/atau kepentingan sah yang tidak bertentangan dengan hak pemilik data.

  • Warga harus diberi informasi yang jelas saat data dikumpulkan.
  • Data sensitif wajib diproses secara terbatas dan tidak ditampilkan ke publik.
  • Persetujuan harus dapat ditarik bila jenis pemrosesan memang bergantung pada persetujuan.
  • Perubahan tujuan pemrosesan harus diinformasikan melalui kebijakan atau pemberitahuan yang sesuai.

Hak Pemilik Data

  • Meminta informasi tentang data yang diproses.
  • Meminta perbaikan data yang tidak akurat.
  • Meminta pembatasan pemrosesan bila terdapat sengketa atau ketidaksesuaian.
  • Meminta penghapusan akun atau data sesuai prosedur dan ketentuan retensi.
  • Mengajukan keberatan atau pengaduan atas dugaan penyalahgunaan data.
  • Menerima pemberitahuan bila terdapat insiden yang berdampak pada keamanan data sesuai ketentuan yang berlaku.

Berbagi Data dan Pembatasan Akses

Data tidak dijual. Data hanya dapat diakses oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai role dan wilayah. Akses data kepada pihak lain hanya dilakukan bila diperlukan untuk layanan, atas dasar kewenangan yang sah, atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Desa hanya melihat data wilayah desanya.
RW hanya melihat data RW terkait.
RT hanya melihat data RT terkait.
Warga hanya melihat data dirinya dan informasi wilayah relevan.
Admin sistem dibatasi untuk kebutuhan operasional yang sah.
Akses aparat/instansi harus mengikuti dasar hukum dan prosedur resmi.

Retensi dan Penghapusan

Data disimpan selama diperlukan untuk tujuan layanan, administrasi, kewajiban hukum, penyelesaian sengketa, atau audit. Data yang tidak lagi diperlukan dapat dihapus, dianonimkan, atau dibatasi aksesnya sesuai prosedur.

Jenis DataArah Retensi Awal
Akun wargaSelama akun aktif atau masih dibutuhkan untuk layanan.
Data surat/pengaduanDisimpan sesuai kebutuhan arsip administrasi dan kebijakan wilayah.
Catatan keamananDisimpan untuk audit dan investigasi insiden.
Invoice/langgananDisimpan untuk administrasi pembayaran dan pembukuan.

Ketentuan Wajib Perlindungan Data

Data pribadi warga hanya dapat diakses melalui sistem yang memiliki autentikasi, otorisasi berbasis peran, dan pembatasan wilayah sesuai kewenangan pengguna. Data seperti NIK, nomor KK, alamat lengkap, nomor HP, email, dokumen surat, dan riwayat pengaduan wajib dibatasi dengan autentikasi, otorisasi peran, dan pencatatan akses.

Informasi umum layanan dapat ditampilkan kepada publik sepanjang tidak memuat data pribadi yang bersifat terbatas.
Data warga wajib ditempatkan pada area layanan yang dilindungi autentikasi.
Akses data pribadi wajib memakai mekanisme keamanan yang sah.
Akses admin harus sesuai wilayah dan jabatan.
Aktivitas penting wajib dicatat dalam audit log.
Permintaan penghapusan/koreksi data wajib diverifikasi.