BINA WARGALegal & Kepatuhan Pemerintahan Kembali ke Beranda
Legal & Kepatuhan Privasi Diperketat Mengacu Ketentuan Pemerintah

Penghapusan Akun

Prosedur penghapusan akun, koreksi data, pembatasan pemrosesan, dan retensi data BINA WARGA.

Dasar Rujukan Hukum dan Kepatuhan

Dokumen ini disusun sebagai pedoman kepatuhan layanan BINA WARGA untuk mendukung penggunaan platform yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RujukanPokok Pengaturan yang Relevan
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data PribadiAsas, jenis data pribadi, hak subjek data, pemrosesan data, kewajiban pengendali/prosesor, transfer data, sanksi administratif, larangan, dan ketentuan pidana.
PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikKewajiban penyelenggaraan sistem elektronik yang andal, aman, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan sistem elektronik.
Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem ElektronikPerlindungan pada proses perolehan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penampilan, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITEPenguatan ketentuan informasi dan transaksi elektronik yang relevan dengan penyelenggaraan layanan digital.

Hak Penghapusan dan Pembatasan

Pengguna dapat mengajukan permintaan penghapusan akun, koreksi, atau pembatasan pemrosesan data. Permintaan wajib diverifikasi untuk memastikan pemohon adalah pemilik data atau pihak yang berwenang secara sah.

Prosedur Permintaan

  1. Pemohon mengirim permintaan melalui pengelola wilayah atau kontak resmi BINA WARGA.
  2. Pemohon menyertakan nama, kontak, wilayah, jenis permintaan, dan alasan permintaan.
  3. Tim/pengelola melakukan verifikasi identitas dan kewenangan.
  4. Permintaan dianalisis terhadap kewajiban arsip, administrasi, transaksi, dan hukum.
  5. Data diproses dengan pilihan: dihapus, dinonaktifkan, dibatasi, dikoreksi, atau dianonimkan.
  6. Pemohon diberi pemberitahuan hasil proses.

Data yang Mungkin Tidak Langsung Dihapus

Tidak semua data dapat langsung dihapus apabila masih diperlukan untuk arsip administrasi, bukti layanan, kewajiban hukum, penyelesaian sengketa, keamanan sistem, atau pembukuan. Dalam kondisi tersebut, akses dapat dibatasi atau data dapat dianonimkan sesuai kebutuhan.

Jenis DataKemungkinan Perlakuan
Akun wargaDinonaktifkan/dihapus setelah verifikasi.
Data suratDapat dipertahankan sebagai arsip layanan.
PengaduanDapat dipertahankan jika sedang diproses atau menjadi bukti tindak lanjut.
InvoiceDapat dipertahankan untuk pembukuan dan audit.
Catatan keamananDapat dipertahankan untuk investigasi dan keamanan.

Kanal Pengajuan

Permintaan dapat dikirim ke email bilingkudigitalindonesia@gmail.com atau WhatsApp 085869177754. Gunakan subjek yang jelas, misalnya Permintaan Penghapusan Akun BINA WARGA.

  • Sertakan nama lengkap dan kontak aktif.
  • Sertakan wilayah desa/RW/RT jika ada.
  • Sertakan alasan permintaan.
  • Jangan mengirim foto KTP/KK melalui kanal yang tidak diminta atau tidak aman.

Ketentuan Wajib Perlindungan Data

Data pribadi warga hanya dapat diakses melalui sistem yang memiliki autentikasi, otorisasi berbasis peran, dan pembatasan wilayah sesuai kewenangan pengguna. Data seperti NIK, nomor KK, alamat lengkap, nomor HP, email, dokumen surat, dan riwayat pengaduan wajib dibatasi dengan autentikasi, otorisasi peran, dan pencatatan akses.

Informasi umum layanan dapat ditampilkan kepada publik sepanjang tidak memuat data pribadi yang bersifat terbatas.
Data warga wajib ditempatkan pada area layanan yang dilindungi autentikasi.
Akses data pribadi wajib memakai mekanisme keamanan yang sah.
Akses admin harus sesuai wilayah dan jabatan.
Aktivitas penting wajib dicatat dalam audit log.
Permintaan penghapusan/koreksi data wajib diverifikasi.