Dasar Rujukan Hukum dan Kepatuhan
Dokumen ini disusun sebagai pedoman kepatuhan layanan BINA WARGA untuk mendukung penggunaan platform yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| Rujukan | Pokok Pengaturan yang Relevan |
|---|---|
| UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi | Asas, jenis data pribadi, hak subjek data, pemrosesan data, kewajiban pengendali/prosesor, transfer data, sanksi administratif, larangan, dan ketentuan pidana. |
| PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik | Kewajiban penyelenggaraan sistem elektronik yang andal, aman, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan sistem elektronik. |
| Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik | Perlindungan pada proses perolehan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penampilan, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi. |
| UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE | Penguatan ketentuan informasi dan transaksi elektronik yang relevan dengan penyelenggaraan layanan digital. |
Hak Penghapusan dan Pembatasan
Pengguna dapat mengajukan permintaan penghapusan akun, koreksi, atau pembatasan pemrosesan data. Permintaan wajib diverifikasi untuk memastikan pemohon adalah pemilik data atau pihak yang berwenang secara sah.
Prosedur Permintaan
- Pemohon mengirim permintaan melalui pengelola wilayah atau kontak resmi BINA WARGA.
- Pemohon menyertakan nama, kontak, wilayah, jenis permintaan, dan alasan permintaan.
- Tim/pengelola melakukan verifikasi identitas dan kewenangan.
- Permintaan dianalisis terhadap kewajiban arsip, administrasi, transaksi, dan hukum.
- Data diproses dengan pilihan: dihapus, dinonaktifkan, dibatasi, dikoreksi, atau dianonimkan.
- Pemohon diberi pemberitahuan hasil proses.
Data yang Mungkin Tidak Langsung Dihapus
Tidak semua data dapat langsung dihapus apabila masih diperlukan untuk arsip administrasi, bukti layanan, kewajiban hukum, penyelesaian sengketa, keamanan sistem, atau pembukuan. Dalam kondisi tersebut, akses dapat dibatasi atau data dapat dianonimkan sesuai kebutuhan.
| Jenis Data | Kemungkinan Perlakuan |
|---|---|
| Akun warga | Dinonaktifkan/dihapus setelah verifikasi. |
| Data surat | Dapat dipertahankan sebagai arsip layanan. |
| Pengaduan | Dapat dipertahankan jika sedang diproses atau menjadi bukti tindak lanjut. |
| Invoice | Dapat dipertahankan untuk pembukuan dan audit. |
| Catatan keamanan | Dapat dipertahankan untuk investigasi dan keamanan. |
Kanal Pengajuan
Permintaan dapat dikirim ke email bilingkudigitalindonesia@gmail.com atau WhatsApp 085869177754. Gunakan subjek yang jelas, misalnya Permintaan Penghapusan Akun BINA WARGA.
- Sertakan nama lengkap dan kontak aktif.
- Sertakan wilayah desa/RW/RT jika ada.
- Sertakan alasan permintaan.
- Jangan mengirim foto KTP/KK melalui kanal yang tidak diminta atau tidak aman.
Ketentuan Wajib Perlindungan Data
Data pribadi warga hanya dapat diakses melalui sistem yang memiliki autentikasi, otorisasi berbasis peran, dan pembatasan wilayah sesuai kewenangan pengguna. Data seperti NIK, nomor KK, alamat lengkap, nomor HP, email, dokumen surat, dan riwayat pengaduan wajib dibatasi dengan autentikasi, otorisasi peran, dan pencatatan akses.
