Dasar Rujukan Hukum dan Kepatuhan
Dokumen ini disusun sebagai pedoman kepatuhan layanan BINA WARGA untuk mendukung penggunaan platform yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| Rujukan | Pokok Pengaturan yang Relevan |
|---|---|
| UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi | Asas, jenis data pribadi, hak subjek data, pemrosesan data, kewajiban pengendali/prosesor, transfer data, sanksi administratif, larangan, dan ketentuan pidana. |
| PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik | Kewajiban penyelenggaraan sistem elektronik yang andal, aman, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan sistem elektronik. |
| Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik | Perlindungan pada proses perolehan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penampilan, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi. |
| UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE | Penguatan ketentuan informasi dan transaksi elektronik yang relevan dengan penyelenggaraan layanan digital. |
Komitmen BINA WARGA
BINA WARGA berkomitmen membangun sistem digital desa yang aman, tertib, dan bertanggung jawab. Setiap pengelolaan data warga harus dilakukan untuk kepentingan layanan masyarakat, bukan untuk penyalahgunaan, publikasi bebas, atau akses lintas wilayah tanpa kewenangan.
- Mengutamakan prinsip pembatasan tujuan: data hanya dipakai untuk layanan desa, RW, RT, dan warga.
- Mengutamakan prinsip minimalisasi data: data yang diminta harus relevan dengan layanan.
- Mengutamakan prinsip akurasi: data warga harus dapat dikoreksi oleh pihak berwenang.
- Mengutamakan prinsip keamanan: data sensitif harus dilindungi secara operasional dan administratif.
- Mengutamakan prinsip akuntabilitas: akses dan tindakan penting harus dapat diaudit.
Peran dan Tanggung Jawab
| Pihak | Tanggung Jawab Utama |
|---|---|
| Penyedia Platform | Menyediakan sistem, keamanan sistem, cadangan data, pembatasan akses, dan dukungan operasional sesuai perjanjian layanan. |
| Desa | Menjadi payung utama wilayah, menentukan kewenangan admin, dan memastikan penggunaan data sesuai pelayanan warga. |
| RW | Mengelola data wilayah RW jika diberi kewenangan dan/atau akun RW aktif. |
| RT | Mengelola data warga RT, verifikasi awal, pengumuman, pengaduan, dan bantuan pengajuan layanan. |
| Warga | Menggunakan akun secara benar, menjaga kerahasiaan akun, dan mengajukan koreksi bila data tidak sesuai. |
Dokumen Legal yang Berlaku
- Kebijakan Privasi — menjelaskan data yang diproses, dasar pemrosesan, tujuan, hak pemilik data, dan keamanan.
- Syarat & Ketentuan — mengatur penggunaan layanan, peran pengguna, langganan, larangan, dan pembatasan.
- Perlindungan Data — standar operasional dan administratif perlindungan data warga.
- Penghapusan Akun — prosedur permintaan penghapusan akun/data dan ketentuan retensi.
- Kontak Bantuan — kanal pengaduan, permintaan privasi, dan pelaporan keamanan.
Ketentuan Wajib Perlindungan Data
Data pribadi warga hanya dapat diakses melalui sistem yang memiliki autentikasi, otorisasi berbasis peran, dan pembatasan wilayah sesuai kewenangan pengguna. Data seperti NIK, nomor KK, alamat lengkap, nomor HP, email, dokumen surat, dan riwayat pengaduan wajib dibatasi dengan autentikasi, otorisasi peran, dan pencatatan akses.
