Dasar Rujukan Hukum dan Kepatuhan
Dokumen ini disusun sebagai pedoman kepatuhan layanan BINA WARGA untuk mendukung penggunaan platform yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| Rujukan | Pokok Pengaturan yang Relevan |
|---|---|
| UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi | Asas, jenis data pribadi, hak subjek data, pemrosesan data, kewajiban pengendali/prosesor, transfer data, sanksi administratif, larangan, dan ketentuan pidana. |
| PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik | Kewajiban penyelenggaraan sistem elektronik yang andal, aman, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan sistem elektronik. |
| Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik | Perlindungan pada proses perolehan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penampilan, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi. |
| UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE | Penguatan ketentuan informasi dan transaksi elektronik yang relevan dengan penyelenggaraan layanan digital. |
Kontak Resmi
| Kanal | Detail |
|---|---|
| 085869177754 | |
| bilingkudigitalindonesia@gmail.com | |
| Alamat | Dusun Kalirahu, RT 002 / RW 005, Desa Jatiluhur, Kec. Karanganyar, Kab. Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos 54364 |
| Pengelola | PT BILINGKU DIGITAL INDONESIA |
Jenis Bantuan
- Bantuan penggunaan website dan portal layanan.
- Permintaan akses data pribadi.
- Permintaan koreksi data.
- Permintaan penghapusan akun/data.
- Pelaporan data warga tampil publik tanpa izin.
- Pelaporan dugaan kebocoran data atau akses tidak sah.
- Permintaan klarifikasi langganan dan invoice.
Prioritas Penanganan
| Prioritas | Contoh Kasus | Tindakan Awal |
|---|---|---|
| Darurat | Data NIK/KK warga asli tampil publik. | Batasi akses sementara dan lakukan pemeriksaan segera. |
| Tinggi | Akun admin diduga diambil alih. | Reset akses, audit log, dan pembatasan sementara. |
| Sedang | Data warga salah atau perlu koreksi. | Verifikasi dan koreksi bersama pengelola wilayah. |
| Normal | Pertanyaan fitur atau langganan. | Dijawab melalui kanal bantuan. |
Format Laporan yang Disarankan
- Nama pelapor dan kontak aktif.
- Jenis masalah: operasional, privasi, keamanan, pembayaran, atau data.
- Alamat halaman layanan terkait.
- Waktu kejadian.
- Bukti pendukung dapat disampaikan apabila diperlukan dan aman untuk dibagikan.
- Wilayah terkait: desa, RW, RT.
Ketentuan Wajib Perlindungan Data
Data pribadi warga hanya dapat diakses melalui sistem yang memiliki autentikasi, otorisasi berbasis peran, dan pembatasan wilayah sesuai kewenangan pengguna. Data seperti NIK, nomor KK, alamat lengkap, nomor HP, email, dokumen surat, dan riwayat pengaduan wajib dibatasi dengan autentikasi, otorisasi peran, dan pencatatan akses.
Informasi umum layanan dapat ditampilkan kepada publik sepanjang tidak memuat data pribadi yang bersifat terbatas.
Data warga wajib ditempatkan pada area layanan yang dilindungi autentikasi.
Akses data pribadi wajib memakai mekanisme keamanan yang sah.
Akses admin harus sesuai wilayah dan jabatan.
Aktivitas penting wajib dicatat dalam audit log.
Permintaan penghapusan/koreksi data wajib diverifikasi.
