BINA WARGALegal & Kepatuhan Pemerintahan Kembali ke Beranda
Legal & Kepatuhan Privasi Diperketat Mengacu Ketentuan Pemerintah

Kontak Bantuan

Kanal bantuan resmi untuk dukungan operasional, privasi, keamanan data, dan pengaduan BINA WARGA.

Dasar Rujukan Hukum dan Kepatuhan

Dokumen ini disusun sebagai pedoman kepatuhan layanan BINA WARGA untuk mendukung penggunaan platform yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RujukanPokok Pengaturan yang Relevan
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data PribadiAsas, jenis data pribadi, hak subjek data, pemrosesan data, kewajiban pengendali/prosesor, transfer data, sanksi administratif, larangan, dan ketentuan pidana.
PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikKewajiban penyelenggaraan sistem elektronik yang andal, aman, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan sistem elektronik.
Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem ElektronikPerlindungan pada proses perolehan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penampilan, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITEPenguatan ketentuan informasi dan transaksi elektronik yang relevan dengan penyelenggaraan layanan digital.

Kontak Resmi

KanalDetail
WhatsApp085869177754
Emailbilingkudigitalindonesia@gmail.com
AlamatDusun Kalirahu, RT 002 / RW 005, Desa Jatiluhur, Kec. Karanganyar, Kab. Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos 54364
PengelolaPT BILINGKU DIGITAL INDONESIA

Jenis Bantuan

  • Bantuan penggunaan website dan portal layanan.
  • Permintaan akses data pribadi.
  • Permintaan koreksi data.
  • Permintaan penghapusan akun/data.
  • Pelaporan data warga tampil publik tanpa izin.
  • Pelaporan dugaan kebocoran data atau akses tidak sah.
  • Permintaan klarifikasi langganan dan invoice.

Prioritas Penanganan

PrioritasContoh KasusTindakan Awal
DaruratData NIK/KK warga asli tampil publik.Batasi akses sementara dan lakukan pemeriksaan segera.
TinggiAkun admin diduga diambil alih.Reset akses, audit log, dan pembatasan sementara.
SedangData warga salah atau perlu koreksi.Verifikasi dan koreksi bersama pengelola wilayah.
NormalPertanyaan fitur atau langganan.Dijawab melalui kanal bantuan.

Format Laporan yang Disarankan

  • Nama pelapor dan kontak aktif.
  • Jenis masalah: operasional, privasi, keamanan, pembayaran, atau data.
  • Alamat halaman layanan terkait.
  • Waktu kejadian.
  • Bukti pendukung dapat disampaikan apabila diperlukan dan aman untuk dibagikan.
  • Wilayah terkait: desa, RW, RT.

Ketentuan Wajib Perlindungan Data

Data pribadi warga hanya dapat diakses melalui sistem yang memiliki autentikasi, otorisasi berbasis peran, dan pembatasan wilayah sesuai kewenangan pengguna. Data seperti NIK, nomor KK, alamat lengkap, nomor HP, email, dokumen surat, dan riwayat pengaduan wajib dibatasi dengan autentikasi, otorisasi peran, dan pencatatan akses.

Informasi umum layanan dapat ditampilkan kepada publik sepanjang tidak memuat data pribadi yang bersifat terbatas.
Data warga wajib ditempatkan pada area layanan yang dilindungi autentikasi.
Akses data pribadi wajib memakai mekanisme keamanan yang sah.
Akses admin harus sesuai wilayah dan jabatan.
Aktivitas penting wajib dicatat dalam audit log.
Permintaan penghapusan/koreksi data wajib diverifikasi.